Bab 1. Pendahuluan


Latar Belakang

Sistem transportasi udara di Indonesia semakin berperan dalam pengembangan perekonomian dan merupakan kewenangan transportasi udara untuk dapat melayani seluruh wilayah nusantara terutama dalam kaitannya dengan percepatan arus informasi, barang, penumpang dan lain sebagainya. Bandar udara merupakan prasarana pendukung transportasi udara yang sangat penting karena daerah-daerah yang sebelumnya sulit di jangkau melalui jalur transportasi darat kini dapat diatasi melalui jalur transportasi udara sehingga proses kegiatan dalam bidang ekonomi, pemerintahan, pariwisata maupun kegiatan lainnya dapat berjalan lancar.

Untuk menunjang keamanan serta keselamatan penerbangan suatu bandara ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengelola bandara. Pertama, sumber daya manusia yang handal. Dalam hal ini semua personil keamanan penerbangan (AVSEC) harus mempunyai lisensi yang dipersyaratkan. Kedua, peralatan keamanan yang memadai dan sesuai kebutuhan. Artinya, selain memenuhi jumlah minimal yang harus dimiliki peralatan keamanan tersebut juga harus dalam kondisi baik dan lulus uji kinerja alat. Ketiga, prosedur yang digunakan harus jelas dan dilaksanakan secara benar dan konsisten serta mengacu pada regulasi keamanan penerbangan yang berlaku.

Antara penerapan prosedur dilapangan dan yang tercantum dalam prosedur yang ada harus sesuai. Baik itu prosedur tentang pemeriksaan keamanan maupun prosedur tentang pengoperasian alat keamanan.

ICAO (Internasional Civil Aviation Organization), yaitu organisasi dunia yang menangani penerbanganan sipil yang salah satu mempunyai fungsi menetapkan regulasi penerbangan sipil internasional serta melakukan pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut, segala ketentuan yang dipublikasikan oleh ICAO hendaknya dipatuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk Indonesia.

Semakin meningkatnya taraf perekonomian masyarakat menyebabkan peningkatan gaya hidup masyarakat, sehingga pemanfaatan transportasi udara sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam bepergian antar daerah. Peningkatan penumpang pesawat udara menuntut pihak pengelola bandara untuk menjamin keamanan penerbangan, pengelola bandara harus melakukan pemeriksaan terhadap semua orang beserta barang bawaannya yang akan memasuki daerah keamanan terbatas bandara tanpa terkecuali.

Dalam menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sudah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh personil keamanan penerbangan (AVSEC), terutama yang bertugas di Security Check Ponit/ SCP untuk melaksanakan tugasnya dengan benar dan konsisten sesuai petunjuk yang tercantum dalam aturan yang berlaku. Salah satu aturan tersebut adalah dengan selalu melakukan pemeriksaan random 10% terhadap orang maupun barang bawaannya secara benar dan konsisten sebagaimana diatur dalam Peraturan Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/ 2765/ XII/ 2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.

X-ray merupakan salah satu alat bantu pemeriksaan keamanan yang wajib dimiliki pengelola bandara guna beroperasi. X-ray mampu mendeteksi berbagai barang yang tersimpan dalan tas tanpa harus membuka tas tersebut, baik benda dari bahan organik maupun non organik. Akan tetapi perlu perlu diingat x-ray merupakan alat bantu, jadi semua tetap tergantung pada kemampuan operator mesin x-ray dalam mengidentifikasi dan menganalisa tampilan layar monitor. Oleh karena kemampuan manusia terbatas dan cenderung tidak stabil maka sebagaimana telah diatur dalam regulasi penerbangan di Indonesia bahwa wajib dilakukan pemeriksaan secara random 10% terhadap orang maupun barang bawaannya yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas bandara.

Pemeriksaan random sebagai lapisan kedua terhadap pemeriksaan orang dan barang bawaannya bertujuan untuk lebih memastikan bahwa orang maupun barang yang masuk ke daerah keamanan terbatas bandara telah aman dari berbagai barang dilarang (prohibited item).

Selain itu proses pemeriksaan random ini juga sebagai bentuk pemenuhan ketaatan terhadap regulasi yang ada dan dalam rangka mewujudkan motto dunia penerbangan Indonesia 3S+ 1C. Safety, Security, Service dan Compliance.

Berdasar hasil pengawasan keamanan penerbangan yang dilakukan para inspektur keamanan penerbangan terdapat temuan masih banyak personel keamanan penerbangan (AVSEC) yang bertugas di Security Check Point (SCP) tidak selalu melakukan random check terhadap barang bawaan dengan alasan mengalami kesulitan dalam menentukan orang atau barang bawaan (tas) mana yang masuk hitungan 10% untuk dilakukan pemeriksaan secara manual.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas penulis ingin merancang sebuah sistem penghitung otomatis untuk menentukan barang bawaan atau tas mana yang masuk dalam hitungan 10% dan wajib diperiksa secara manual oleh pemeriksa barang bawaan/ bagasi. Dalam rancangan tersebut lampu indikator akan menyala diikuti counter menunjukan angka tertentu dan terdengar suara alarm sebagai tanda bahwa barang bawaan/ bagasi yang baru keluar dari tunnel x-ray termasuk dalam hitungan 10% dan wajib diperiksa secara manual. Begitu seterusnya siklus ini berjalan berulang.

Alat ini diharapkan mampu mempermudah pekerjaan personil keamanan penerbangan (AVSEC) di Security Check Point (SCP) terutama petugas pemeriksa barang bawaan karena alat ini akan bekerja secara otomatis.

Tujuan Penelitian

Ada 2 (dua) tujuan penelitian, yakni:
  1. Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan keamanan penerbangan, terutama proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi di Security Check Point/ SCP di bandara dengan memberikan solusi berupa perancangan alat guna mempermudah dalam penentuan barang bawaan/ bagasi mana yang wajib dikenakan pemeriksaan manual.
  2. Membuat miniatur alat penghitung otomatis random 10% terhadap barang bawaan/ bagasi.

Permasalahan

Berdasarkan latar belakang yang dikemukaan, terutama mengenai standar yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) maka dapat diidentifikasi beberapa permasalahan sebagai berikut :
  1. Perlunya alat untuk medukung x- ray berupa counter random 10% untuk mempermudah petugas pemeriksa barang bawaan/ bagasi dalam menentukan barang bawaan/ bagasi mana yang harus diperiksa secara manual
  2. Bagaimana perancangan sistem cara kerja penghitung random 10% terhadap barang bawaan/ bagasi yang diperiksa secara manual
Batasan Permasalahan

Dengan segala keterbatasan waktu dan kemampuan , penulis tidak membahas semua aspek variabel dari permasalahan yang ada. Dengan kata lain penulis hanya akan membahas penulisan pada hal-hal mengenai:
  1. Komponen yang digunakan dalam perancangan miniatur sistem penghitung random otomatis
  2. Gambaran cara kerja perancangan sistem penghitung random 10% terhadap barang bawaan yang diperiksa dengan mesin x- ray untuk pemeriksaan secara manual guna mematuhi regulasi keamanan penerbangan

Metode Penelitian

Penulis menggunakan metode dengan cara:
  1. Pengamatan langsung di lapangan, dimana penulis merupakan inspektur keamanan penerbangan yang salah satu tugas pokoknya melakukan pengawasan keamanan penerbangan di bandara melalui kegiatan inspeksi, survey dan pengujian keamanan
  2. Survei dan wawancara, metode ini digunakan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari sumber, sedangkan untuk mendapat data sekunder diperoleh dengan cara pengumpulan data referensi kepustakaan dan peraturan-peraturan mengenai keamanan penerbangan

Sistematika Pembahasan

Penulis mempergunakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Bab I. PENDAHULUAN
Pada bab ini dijelaskan tentang isi dari materi yang menyangkut dari latar belakang, identifikasi masalah, rumusan masalah, batasan masalah serta maksud dan tujuan penelitian.

Bab II. LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BEROIKIR
Pada bab ini dipaparkan teori – teori yang ada sesuai dengan literatur yang berlaku pada dunia penerbangan yang berhubungan dengan permasalahan. Hal – hal yang dibahas adalah : Proses pemeriksaan keamanan secara umum terhadap orang dan barang, proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi dengan x-ray, proses pemeriksaan barang bawaan/ bagasi secara manual.

Bab III. METODOLOGI PENELITIAN
Dalam bab ini dijelaskan mengenai lokasi penelitian, penjelasan kasus, kondisi saat ini dan kondisi yang diinginkan.

Bab IV. PEMBAHASAN
Dalam bab ini dibahas perancangan sistem penghitung random 10% terhadap barang bawaan yang diperiksa dengan mesin x- ray untuk pemeriksaan secara manual guna mematuhi regulasi keamanan penerbangan.

Bab V. PENUTUP
Pada bagian ini adalah kesimpulan dan saran dari penulis

Posting Komentar

0 Komentar